Contoh SK Penentuan KKM dan Kriteria Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020



Hello ?! Spegaya Lovers...

Tahun Pelajaran 2019/2020 telah dimulai, salah satu administrasi yang harus ada di sekolah yaitu SK Penentuan KKM.
KKM ( Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah Kriteria Paling Rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM ditentukan di awal tahun ajaran oleh Satuan Pendidikan berdasarkan hasil Musyawarah Guru mata Pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik hampir sama.
Guru atau kelompok Guru tersebut menetapkan KKM dengan mempertimbangkan 3 ( tiga) aspek kriteria yaitu Kompleksitas, Daya Dukung dan Intake Peserta Didik.

Berikut ini contoh hasil penentuan KKM dan Kriteria Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 SMP Negeri 3 Tungkal Jaya :

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

No.
Mata Pelajaran
Kriteria Ketuntasan Minimal
Per Kelas Per Mata Pelajaran
VII
VIII
IX
1.
Pend. Agama dan Budi Pekerti
65
70
70
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65
70
70
3.
Bahasa Indonesia
65
70
70
4.
Bahasa Inggris
65
70
70
5.
Matematika
65
70
70
6.
IPA
65
70
70
7.
IPS
65
70
70
8.
Seni Budaya
65
70
70
9.
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
65
70
70
10.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
65
70
70
11.
Mulok
65
70
70

KRITERIA KENAIKAN SISWA KELAS VII & VIII
TAHUN PELAJARAN
2019/2020
Siswa SMP Negeri 3 Tungkal Jaya dinyatakan naik ke kelas berikutnya, berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran
2019/2020
2.      Memiliki nilai semua mata pelajaran pada semester satu dan dua
3.      Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK.
4.      Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK
5.      Memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
6.      Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM
7.      Bila terdapat nilai pada semester ganjil belum memenuhi KKM, maka nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap
8.      Ketidakhadiran komulatif maksimal 15%
Ketidakhadiran komulatif ( semester I dan II ) maksimal 15%, yaitu 35 hari.

Demikian Contoh Penentuan KKM dan Kriteria Kenaikan kelas VII & VIII SMP Negeri 3 Tungkal Jaya, yang kemudian di tuangkan ke dalam SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.

Contoh SK Penentuan KKM dan Kriteria Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat di unduh disini


Related Posts

2 Komentar untuk Contoh SK Penentuan KKM dan Kriteria Kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2019/2020

  1. Kelas 8 apa harus 70 itu apa bisa di tutun kan lagi sesuai dengan KD yg ada..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak harus, ini hanya contoh, penentuan nya harus sesuai dengan 3 kriteria diatas

      Delete